MAKALAH SEWA GUNA USAHA (LEASING) - BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA




KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sewa Guna Usaha (Leasing)”.

Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun makalah kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Palembang,       Desember 2014



    Penulis,




DAFTAR ISI


Kata Pengantar .................................................  1
Daftar Isi ..........................................................  2
BAB I  : Pendahuluan ......................................  3
BAB II : Pembahasan .......................................  4 – 7
BAB III : Penutup ............................................  8
Daftar Pustaka ..................................................  9




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya

1.2 Rumusan Masalah

Dalam makalah ini memiliki beberapa rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu:
    1.      Siapa saja yang terlibat dalam leasing?
    2.      Apa saja jenis-jenis leasing?
    3.      Apa saja jenis perusahaan leasing?
    4.      Bagaimana mekanisme leasing?
    5.      Apa saja keuntungan dan kerugian leasing?

1.3 Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:
    1.      Memahami apa saja jenis-jenis leasing dan jenis perusahaan leasing.
    2.      Memahami mekanisme leasing.
    3.      Mengetahui keuntungan dan kerugian leasing.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1             Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

Yang terlibat dalam leasing ada 4 pihak, yaitu:
·         Lesse, yaitu perusahaan pengguna Barang
·         Lesso, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana
·         Supplier, perusahaan penyedia barang
·         Perusahaan Asuransi


2.2             Jenis-Jenis Leasing

Jenis-jenis leasing ada 2, yaitu:
1)      Finance Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lesse
2)      Operating Lease: Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee

Finance Lease dibagi menjadi 2, yaitu:
1)      Direct Finance Lease: Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
2)    Sale and Lease back: Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.

2.3             Jenis Perusahaan Leasing

1)      Independent leasing: Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di-lease-kan.
2)      Captive lessorProdusen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka lease-kan adalah barang-barang mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3)      Lease broker: Perusahaan ini hanya mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di-lease-kan. Lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

2.4             Mekanisme Leasing


Keterangan:
1.      Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2. Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6. Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9. Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.

2.5             Keuntungan dan Kerugian Leasing

Keuntungan:
1. Penghematan modal, yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk “down payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lesseee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

2. Sangat Fleksibel, yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya.

3. Sebagai Sumber Dana, Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.

4. On atau Off Balance Sheet, Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet.

5. Menguntungkan cash flow
Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.

6. Menahan pengaruh inflasi
Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.

7. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang
Terutama sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lesseee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.

8. Dokumentasinya sangat sederhana, biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lessee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing.

Kerugian:
1. Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

2. Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva lesee untuk tujuan “Collateral Credit” dari Bank, yaitu “Trade Creditor” mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki posisi keuangan yang lemah.

3. Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.

4. Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh “lease property” tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai ikatan seperti “liens” (gadai) “preferences”, “priorities”, charges” atau kepentingan-kepentingan lainnya.






BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu: Lesse, Lesso, Supplier, dan Perusahaan Asuransi





DAFTAR PUSTAKA


Sumber Internet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM - MACAM BENTUK PANGGUNG PERTUNJUKAN

CONTOH SOAL LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI METODE FIFO (JIKA ADA BARANG YANG RUSAK/HILANG)

Jiang Shi (Vampire China)