TARIF PPH PASAL 17 UU PPH DAN CONTOH PENGENAANNYA
Tarif PPh Pasal 17 UU PPh
Lapisan
Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp 50.000.000
|
5 %
|
Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000
|
15 %
|
Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000
|
25 %
|
Di atas Rp 500.000.0000
|
30 %
|
Contoh Pengenaan Tarif PPh Pasal 17 UU PPh
a) Tn. Andi menerima
penghasilan kena pajak Rp. 45.000.000
Maka:
5% x 45.000.000
PPh terutang = Rp. 2.250.000
b. Tn. David menerima
penghasilan kena pajak Rp. 150.000.000
Maka:
5% x 50.000.000 =
2.500.000
15% x 100.000.000 = 15.000.000 +
PPh terutang = 17.500.000
(Keliru jika PPh = 15% x
150.000.000)
c. Tn. Halim menerima
penghasilan kena pajak Rp. 320.000.000
Maka:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 70.000.000 = 15.000.000 +
PPh terutang = 17.500.000
(Keliru jika PPh = 25% x
320.000.000)
d. Tn. Effendi menerima
penghasilan kena pajak Rp. 520.000.000
Maka:
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
15% x 20.000.000 = 30.000.000 +
PPh terutang = 125.000.000
(Keliru jika PPh = 30% x
520.000.000)
Komentar
Posting Komentar