TARIF PPH PASAL 17 UU PPH DAN CONTOH PENGENAANNYA

Tarif PPh Pasal 17 UU PPh

Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000
5 %
Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000
15 %
Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000
25 %
Di atas Rp 500.000.0000
30 %

Contoh Pengenaan Tarif PPh Pasal 17 UU PPh

a) Tn. Andi menerima penghasilan kena pajak Rp. 45.000.000
Maka:
5% x 45.000.000
PPh terutang =  Rp. 2.250.000

b. Tn. David menerima penghasilan kena pajak Rp. 150.000.000
Maka: 
5%   x   50.000.000     =     2.500.000
15%  x 100.000.000    =   15.000.000 +
PPh terutang               =   17.500.000
(Keliru jika PPh = 15% x 150.000.000)

c. Tn. Halim menerima penghasilan kena pajak Rp. 320.000.000
Maka:
5%   x  50.000.000    =          2.500.000
15%   x 200.000.000   =          30.000.000
25%   x   70.000.000   =          15.000.000 +
PPh terutang               =          17.500.000
(Keliru jika PPh = 25% x 320.000.000)

d. Tn. Effendi menerima penghasilan kena pajak Rp. 520.000.000
Maka:
5%   x    50.000.000  =          2.500.000
15%   x  200.000.000  =          30.000.000
25%   x  250.000.000  =          62.500.000
15%   x    20.000.000  =          30.000.000 +
PPh terutang               =         125.000.000
(Keliru jika PPh = 30% x 520.000.000)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM - MACAM BENTUK PANGGUNG PERTUNJUKAN

CONTOH SOAL LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI METODE FIFO (JIKA ADA BARANG YANG RUSAK/HILANG)

Jiang Shi (Vampire China)