JENIS-JENIS LC (LETTER OF CREDIT)

1. Revocable L/C: L/C yang dapat diubah/ dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary (pihak penerima L/C)

2. Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat diubah/ dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan

3. Sight L/C: L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C.

4. Usance L/C: ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan menerbitkan time/draft/wesel.

5. Restricted L/C: L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut.

6. Unrestricted L/C: L/C yang memperbolehkan penerusan atau negoisasi dokumen dilakukan seluruh bank devisa.

7. Red clause L/C: suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan.

8. Transferable L/C: L/C yang memberi hak kepada Beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya (Second Beneficiary).

9. Revolving L/C: L/C yang dapat dipergunakan secara berulang-ulang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM - MACAM BENTUK PANGGUNG PERTUNJUKAN

CONTOH SOAL LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI METODE FIFO (JIKA ADA BARANG YANG RUSAK/HILANG)

Jiang Shi (Vampire China)