JENIS-JENIS LC (LETTER OF CREDIT)
1. Revocable
L/C: L/C yang dapat
diubah/ dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada
beneficiary (pihak penerima L/C)
2. Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat diubah/ dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan
3. Sight L/C: L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C.
4. Usance L/C: ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan menerbitkan time/draft/wesel.
5. Restricted L/C: L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut.
6. Unrestricted L/C: L/C yang memperbolehkan penerusan atau negoisasi dokumen dilakukan seluruh bank devisa.
7. Red clause L/C: suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan.
8. Transferable L/C: L/C yang memberi hak kepada Beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya (Second Beneficiary).
9. Revolving L/C: L/C yang dapat dipergunakan secara berulang-ulang.
2. Irrevocable L/C: L/C yang tidak dapat diubah/ dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan
3. Sight L/C: L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C.
4. Usance L/C: ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan menerbitkan time/draft/wesel.
5. Restricted L/C: L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut.
6. Unrestricted L/C: L/C yang memperbolehkan penerusan atau negoisasi dokumen dilakukan seluruh bank devisa.
7. Red clause L/C: suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan.
8. Transferable L/C: L/C yang memberi hak kepada Beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya (Second Beneficiary).
9. Revolving L/C: L/C yang dapat dipergunakan secara berulang-ulang.
Komentar
Posting Komentar