MAKALAH KEWAJIBAN (TEORI AKUNTANSI)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seperti aset, kewajiban merupakan elemen
neraca yang akan membentuk informasi sematik berupa posisi keuangan bila
dihubungkan dengan elemen yang lain yaitu aset dan ekuitas atau pos-pos
rinciannya.
Kewajiban merespresentasikan sebagian
sumber dana dari aset badan usaha berupa potensi jasa (manfaat) fisik dan
non-fisik yang memampukannya untuk menyediakan barang dan jasa.
Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai
konsekuensi dari kontrak mengingat atau atau peraturan perundangan. Tugas atau
tanggung jawab untuk bertindak atau melakukan sesuatu pengorbanan ekonomis yang
harus dilakukan perusahaan karena tindakan atau transaksi sebelumnya.
Pengorbanan ekonomis dapat berbentuk penyerahan utang,
aktifa lain jasa-jasa, atau melakukan pekerjaan tertentu.tindakan atau
transaksi sebelumnya itu dapat berupa uang, barang atau jasa, diakuinya suatu
beban atau kerugian
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa
masalah yang akan dibahas pada makalah ini, yaitu:
1) Apa
saja karakteristik dari kewajiban?
2) Bagaimana mengukur dan menentukan jumlah
rupiah pada saat penanggungan, peneusuran, dan pelunasan?
3) Apa saja atribut dalam penilaian
kewajiban?
4) Apa
saja kriteria pengakuan kewajiban?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini, yaitu:
1) Menyelesikan
tugas kelompok dari mata kuliah “Teori Akuntansi”.
2)
Untuk mengetahui karakteristik kewajiban.
3) Untuk mengetahui cara mengukur dan
menentukan jumlah rupiah pada saat penanggungan, peneusuran, dan pelunasan
4)
Untuk mengetahui atribut dalam penilaian
kewajiban.
5) Untuk
mengetahui kriteria dari pengakuan kewajiban.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Menurut FASB (SFAC No. 6, Prg. 35) :
Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang
timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau
menyediakan/ menyerahkan jasa kepada kesatuan lain dimasa datang sebagai akibat
transaksi atau kejadian masa lalu.
Menurut IASC : Liabilitas adalah
kewajiban kini dari perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu,
penyelesaian yang diharapkan dapat menghasilkan arus keluar dari sumber daya
peusahaan dalam mewujudkan manfaat ekonomi.
Menurut AASB (SAC No. 4) : Kewajiban
adalah pengorbanan masa depan atas potensi jasa atau manfaat ekonomi masa depan
bahwa entitas saat ini wajib kepada entitas lain sebagai akibat transaksi masa
lalu atau peristiwa masa lalu lainnya.
Menurut APB : Kewajiban adalah kewajiban
ekonomi perusahaan yang diakui dan diukur sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Kewajiban juga mencakup kredit tangguhan tertentu yang tidak
kewajiban tapi yang diakui dan diukur sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Menurut IFRS (PSAK 57) : Liabilitas
adalah kewajiban kini dari perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu,
penyelesaian yang diharapkan dapat menghasilkan arus keluar dari sumber daya
peusahaan dalam mewujudkan manfaat ekonomi.
2.2 Karakteristik Utama Kewajiban
2.2.1
Pengorbanan
Manfaat Ekonomik
Untuk dapat disebut
sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab
kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan
atau melaksanakan dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti
dimasa datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer
atau penggunaan aset kesatuan usaha.
Transfer manfaat
ekonomik kepada pemilik (pemegang saham) tidak termasuk dalam pengertian
pengorbanan sumber ekonomik masa datang yang membentuk kewajiban karena untuk
menjadi kewajiban pengorbanan tersebut harus bersifat memaksa dan bukan atas
dasar kebijakan atau keleluasaan manajemen untuk memutuskan baik dalam hal
jumlah rupiah maupun dalam saat transfer.
Secara umum, keharusan
mengorbankan sumber ekonomik masa datang tidak dapat menjadi kewajiban kalau
keharusan tersebut bersifat terbuka atau tidak pasti. Kesatuan usaha tidak
mempunyai keharusan untuk mentransfer aset ke pemilik kecuali dalam hal
kesatuan usaha dilikuidasi. Walaupun secara konseptual ekuitas juga merupakan
kewajiban bagi perusahaan, pengorbanan sumber ekonomiknya tidak cukup pasti
baik dalam jumlah maupun saat sehingga kewajiban harus dibedakan dan dilaporkan
secara terpisah dengan ekuitas.
2.2.2
Keharusan
Sekarang
Untuk dapat disebut sebagai
kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan
sekarang. Pengertian “sekarang” dalam hal ini mengacu pada 2 hal: waktu dan
adanya.
Waktu yang dimaksud adalah tanggal
pelaporan (neraca). Artinya : pada tanggal neraca kalau perlu atau kalau
dipaksakan secara yuridis, etis, atau rasional pengorbanan sumber ekonomik
harus dipenuhi karena keharusan itu telah ada.
Keharusan kewajiban mencakupi
keharusan kontraktual, keharusan konstruktif atau bentukan, keharusan demi
keadilan dan keharusan bergantung atau bersyarat.
a.
Keharusan
Kontraktual
Keharusan yang timbul akibat
perjanjian atau peraturan hukum yang di dalam nya kewajiban bagi suatu kesatuan
usaha di nyatakan secara eksplit atau implicit dan mengikat. Contoh : utang pajak, utang bunga,
utang usaha, utang wesel, dan utang obligasi.
b.
Keharusan
Konstruktif
Keharusan yang timbul akibat
kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk
memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik atau etika bisnis dan bukan
untuk memenuhi kewajiban yuridis.
Contoh : servis gratis sepeda motor yang dijanjikan
oleh dealer sepeda motor, pengembalian uang untuk barang yang ternyata cacat
atau rusak, dan tunjangan hari raya
c. Keharusan Demi Keadilan
Keharusan yang ada sekarang yang
menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau
moral karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.
Contoh : kewajiban memberikan donasi untuk badan amal
tiap akhir tahun dan kewajiban member hadiah kepada penduduk yang tinggal di
sekitar pabrik karena ketidaknyamanan yang ditimbulkannya.
d. Keharusan Bergantung atau bersyarat
Keharusan yang pemenuhannya tidak
pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat –
syarat tertentu dimana datang.
2.2.3
Akibat
Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Sama seperti definisi aset, kriteria
ini sebenarnya menyempurkan kriteria keharusan sekarang dan sekaligus sebagai
tes pertama pengakuan suatu pos sebagai kewajiban tetapi tidak cukup untuk
mengakui secara resmi dalam system pembukuan. Untuk mengakui sebagai kewajiban,
selain definisi, kriteria yang lain seperti keterukuran, keberpautan, dan
keterandalan juga harus dipenuhi. Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria
untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya
pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek
ke dalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan.
2.3 Karakteristik Pendukung (Tidak
membatalkan objek sebagai kewajiban)
FASB menyebutkan beberapa karakteristik pendukung
selain karakteristik yang tersebut di atas, yaitu:
1)
Keharusan
membayar kas
Pelunasan kewajiban pada umumnya
dilakukan dengan pembayaran kas. Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah
rupiah tertentu di masa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai
adanya kewajiban. Akan tetapi, untuk menjadi kewajiban, penyerahan aset (
kas ) bukan satu – satunya kriteria tetapi meliputi pula penyerahan jasa.
Esensi kewajiban lebih terletak pada pengorbanan manfaat ekonomik masa datang
dari pada terjadinya pengeluaran kas.
2)
Identitas
terbayar jelas
Jika identitas terbayar sudah jelas,
maka hal tersebut hanya sekedar menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi
untuk menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada
saat keharusan terjadi.
Jadi yang penting adalah bahwa keharusan
sekarang pengorbanan sumber ekonomik di masa datang telah ada dan bukan siapa
yang harus dilunasi atau dibayar.
3)
Berkekuatan
hukum
Memang ada pada umumnya, keharusan suatu
entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomik timbul akibat klaims yuridis yang
mempunyai kekuatan memaksa. Definisi kewajiban sebenarnya merupakan
bayangan cermin aset
2.4 Pengakuan, Pengukuran, Penilaian,
dan Pengungkapan
2.4.1
Pengukuran
Pengakuan dilakukan setelah suatu
kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadi
paralel dengan pengukuran asset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai
dengan pemerolehan asset atau timbulmnya biaya. Pemerolehan asset dapat berupa
penguasaan barang dagangannya atau asset nonmoneter lainnya yang terjadi dari
transaksi pembelian. Pemerolehan asset dapat juga berupa kas yang terjadi dari
transaksi peminjaman (penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk
barang atau jasa. Oleh karena itu pengukur yang paling objektif untuk menentuka
kos kewajiban pada saat terjadinya adalah penghargaan sepakatan (meansured
considerations) dalam transaksi-transaksi tersebut dan bukan jumlah rupiah
pengorbanan ekonomik masa datang. Hal ini berlaku khususnya untuk kewajiban
jangka panjang.
Untuk kewajiban jangka pendek, kos
penundaan dianggap tidak cukup material sehingga jumlah rupiah kewajiban yang
diakui akan sama denga jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonimik (kas) masa
datang. Dengan kata lain, untuk kewajiban jangka pendek, kos pendanaan
(financing cost) atau kos penundaan (bunga sebagai nilai waktu uang) dianggap
material.
Penghargaan sepakatan suatu
kewajiban merefleksi nilai setara tunai atau nilai sekarang (current value)
kewajiban yaitu jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonomik seandainya kewajiban
dilunasi pada saat terjadinya. Dengan demikian, bisnis pencatatan kewajiban
adalah nilai setara tunai bukan nilai nominal utang.
2.4.2
Pengakuan
Pada prinsipnya, kewajiban diakui
pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya telah
terjadi. Mengikatnya suatu keharusan harus dievaluasi atas dasar kaidah
pengakuan (recognition rules). kriteria pengakuan lebih berkaitan dengan
pedoman umum dalam rangka memenuhi karakteristik kualitatif informasi sehingga
elemen statemen keuangan hanya dapat diakui bila kriteria definisi,
keberpautan, keterandalan, dan keterukuran dipenuhi. Kriteria umum ini tidak
operasional sehingga diperlukan kaidah pengakuan sebagai penjabaran teknis
kriteria pengakuan umum. Dalam hal kewajiban, kaidah pengakuan berkaitan dengan
saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban dapan diakui (dibukukan). Kriteria
pengakuan kewajiban:
1) Ketersediaan
dasar hukum
Kaidah ini terkait dengan kualitas keterandalan dan
keberpautan informasi. Faktur pembelian (invoice) dan tanda penerimaan barang
(receiving report) merupakan dasar hukum yang cukup meyakinkan untuk mengakui
kewajiban. Telah disebutkan bahwa ketersediaan dasar hukum yang menimbulkan
daya paksa hanya merupakan karateristik pendukung definisi kewajiban. Jadi,
kaidah ini tidak mutlak sehingga kewajiban juga dapat diakui bila terdapat
bukti substantif adanya keharusan konstruktif atau demi keadilan.
2) Keterterapan
konsep dasar
Kaidah ini merupakan penjabaran teknis kriteria
keterandalan. Keadaan-keadaan tertentu yang menjadikan konsep konservatisma
terterapkan dapat memicu pengakuan kewajiban. Implikasi dianutnya konsep
konservatisma adalah rugi dapat segera diakui tetapi tidak demikian dengan
untung. Ini berarti kewajiban dapat diakui segera sedangkan aset tidak.
3) Ketertentuan
substansi ekonomik transaksi
Kaidah ini berkaitan dengan masalah relevansi
informasi. Utang sewaguna (lease obligations) dapat diakui pada saat transaksi
meskipun tidak ada transfer hak milik dalam transaksi sewaguna tersebut. Dalam
hal ini, kewajiban dapat atau bahkan harus diakui kalau secara substantif
sewaguna tersebut sebenarnya adalah pembelian angsuran (yaitu memenuhi salah
satu kriteria kapitalisasi).
4) Keterukuran
nilai kewajiban
Keterukuran merupakan salah satu syarat untuk mencapai
kualitas keterandalan informasi. Definisi kewajiban mengandung kata cukup pasti
(probable) yang mengacu tidak hanya pada terjadinya pengorbanan sumber ekonomik
masa datang tetapi juga pada jumlah rupiahnya.
Kaidah
Pengakuan Kewajiban
a.
Pada saat penandatanganan kontrak bila pada saat itu
hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, pengakuan
menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/ menguasai manfaat yang
diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya (to perform).
b.
Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa
yang menjadi biaya belum dicatat sebagai aset sebelumnya.
c.
Bersamaan dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul
ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh.
d.
Pada akhirnya periode karena penggunaan asas akrual melalui
proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual
(accrued liabilities).
Kriteria Pengakuan
Kewajiban Bergantung
a. Aset cukup
pasti turun nilainya
b. Kewajiban
cukup pasti timbul
c. Kejadian
yang menjadikan kewajiban bergantung cukup pasti terjadi
d. Jumlah
keharusan dapat diestimasikan dengan cukup layak
2.4.3
Penilaian
Jika pengukuran mengacu pada penentuan nilai keharusan
sekarang pada saat terjadinya, penilaian mengacu pada penentuan nilai keharusan
sekarang pada setiap saat terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban.
Makin mendekati saat jatuh tempo, nilai kewajiban akan makin mendekati nilai
nominal.
Jadi, penilaian kewajiban pada saat tertentu adalah
penentuan jumlah rupiah yang harus dikorbankan seandainya pada saat tersebut
kewajiban harus dilunasi.
2 .4.3.1 Atribut Penilaian Menurut FASB
1)
Nilai pasar sekarang (current market value)
2)
Nilai pelunasan neto (net settlement value)
3)
Nilai diskunan aliran kas masa datang (discounted
value of future cash flows)
Basis
(atribut) Penilaian
|
Keterangan
|
Contoh
Pos Yang Berpaut
|
Harga
pasar sekarang
|
Berbagai
kewajiban yang melibatkan komoditas dan surat- surat berharga.
|
Kewajiban
penerbit opsi sebelum jangka opsi habis dan beberapa kewajiban pedagang efek.
|
Nilai
pelunasan neto
|
Berbagai
kewajiban yang melibatkan jumlah rupiah yang cukup pasti tetap waktu
pelunasannya tidak cukup pasti.
|
Utang
usaha, utang garansi, dan utang wesel jangka pendek.
|
Nilai
diskunan aliran kas masa datang
|
Kewajiban
moneter jangka panjang jumlah rupiah maupun saat pembayaran cukup pasti.
|
Utang
obligasi, dan utang wesel jangka panjang.
|
2.4.3.2 Penilaian Dalam Tahap Penelusuran
Penilaian
kewajiban setiap saat dalam periode dari saat pengakuan sampai pelunasan.
Penentuan
jumlah rupiah pengorbanan ekonomik (keharusan sekarang) setiap saat seandainya
pada saat tersebut kewajiban harus dilunasi. Penentuan niali pelunasan sekarang
(NPS)
2.4.4
Pelunasan
Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja
dilakukan oleh kesatuan usaha sehingga bebas dari kewajiban tersebut. Pelunasan
biasanya pemenuhan secara langsung kepada pihak yang berpiutang. Pelunasan
menjadikan kewajiban tersebut hapus, tiada atau lenyap secara langsung.
Beberapa kewajiban menjadi batal atau kesatuan usaha menjadi bebas dari
kewajiban lantaran penghapusan seluruhnya/sebagian, kompromi,
penimbulan/pengakuan kewajiban baru/pengganti, pengambilalihan kewajiban oleh
pihak lain atau restrukturisasi utang. FASB menentukan kriteria lenyapnya suatu
kewajiban sebagai berikut:
a.
Debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari
semua keharusan yang berkaitan dengan utang.
b.
Debitor telah dibebaskan secara hukum dari statusnya
sebagai penanggung utang baik keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan
dapat dipastikan bahwa debitor tidak akan diharuskan melakukan pembayaran di
masa datang yang berkaitan dengan utang.
c.
Debitor menaruh kas atau aset lainnya yang tidak dapat
ditarik kembali dalam suatu perwakilan yang semata-mata digunakan untuk
pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil
kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran di masa
datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
Kriteria pelenyapan kewajiban menurut SFAS No. 76,
prg. 3:
a.
Transfer aset (finansial atau nonfinansial) sebagai
pemenuhan tugas (duty) atau keharusan
b.
Dibebaskan secara yuridis
c.
Pengambilalihan oleh pihak lain (obligor lain)
d.
Pembentukan dana pelunasan sampai titik pembebasan
substantif
2.4.5
Penyajian
Pengungkapan
Secara umum, kewajiban disajikan dalam neraca
berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan
bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban
disajikan menurut urutan jatuh tempo. Ini berarti kewajiban jangka pendek
disajikan lebih dahulu daripada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan. PSAK No. 1
menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban
jangka pendek diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kriteria
tersebut adalah (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal
operasi perusahaan, atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan
dari tanggal neraca.
·
Penyajian
Kewajiban Lancar, dalam praktek, kewajiban lancar biasanya dicatat dalam
catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada nilai penuh jatuh
temponya. Karena singkatnya priode waktu yang terlibat, yang sering kali kurang
dari satu tahun. Akun kewajiban lancar biasanya disajikan sebagai klasifikasi
pertama dalam kelompok kewajiban dan ekuitas pemegang saham di neraca. Dalam
kelompok kewajiban lancar akun-akun itu dapat dicantumkan menurut jatuh
temponya, dalam jumlah yang menurun, atau menurut prefensi likuiditasnya.
·
Penyajian
hutang jangka panjang, perusahaan yang mempunyai banyak terbitan hutang
jangka panjang dalam jumlah besar seringkali hanya melaporkan satu akun dalam
neraca dan mendukungnya dengan komentar serta skedul dalam catatan yang
menyertainya. Pengungkapan catatan umumnya berisi dari kewajiban, tanggal jatuh
tempo, suku bunga, provisi penarikan, pembatasan yang dilakukan oleh kreditor,
dan aktiva yang disepakati atau digadaikan sebagai jaminan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kewajiban mempunyai tiga karakteristik utama yaitu pengorbanan manfaat
ekonomi masa datang, menjadi keharusan sekarang dan
timbul akibat transaksi ataukejadian masa lampau
Pengertian kewajiban merupakan bayangan cermin pengertian aset.
Transaksi atau kejadian masa lalu menimbulkan penguasaan sekarang perolehan manfaat
ekonomik masa datang untuk aset sedangkan untuk kewajiban hal tersebutmenimbulkan
keharusan sekarang pengorbanan manfaat ekonomik masa datang
Daftar pustaka
Maryanti, Dwi. 2009. Pokok Bahasan Teori
Akuntansi Kewajiban.
(diakses
pada tanggal 16 Maret 2016)
Puci. 2012. Tugas Teori Akuntansi Liabilitas.
(diakses
pada tanggal 16 Maret 2016)
Riahi, Ahmed. Teori Akuntansi 2, Ed 6. Salemba Empat.
Suwardjono.
2010. Teori akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. BPFE. Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar