CONTOH SOAL PPh PASAL 21 ORANG PRIBADI
Tuan Sule pegawai pada perusahaan
PT Opera (memiliki NPWP), menikah tanpa anak, pada bulan Maret memperoleh gaji
mingguan Rp.2.500.000,00. PT Opera mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Opera menanggung
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Sule
membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Opera juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT
Opera membayar iuran pensiun untuk Tuan Sule ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.
300.000,00, sedangkan Tuan Sule membayar iuran pensiun sebesar Rp.
200.000,00. Hitung PPh Tuan Sule pada bulan Maret tsb!
Gaji Seminggu Rp. 2.500.000
Gaji Sebulan (Rp. 2.500.000 x 4) Rp. 10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,50% x Rp. 10.000.000) Rp. 50.000
Premi Jaminan Kematian (0,30% x Rp. 10.000.000) Rp. 30.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 10.080.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.080.000) Rp. 500.000
Iuran Pensiun Rp. 200.000
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x Rp. 10.000.000) Rp. 200.000
Jumlah Pengurangan (Rp. 900.000)
Penghasilan Netto Sebulan Rp. 9.180.000
Penghasilan Netto Setahun Rp. 110.160.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun:
Untuk Wajib Pajak Sediri Rp 24.300.000
Tambahan Untuk WP Kawin Rp 2.025.000
Rp. 26.325.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 83.835.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 Setahun:
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 33.835.000 = Rp. 5.075.250
Rp. 7.575.250
Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebulan Rp. 631.271
Jadi pajak penghasilan pasal 21 Tuan Sule pada bulan maret adalah Rp. 631.271
Komentar
Posting Komentar