Sejarah KPP Pratama Ilir Barat Palembang
1. Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir
Barat
Palembang
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat
didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.01/2008. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan
Bangka Belitung yang berkedudukan di Palembang
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat yang
sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat didirikan
sebagai bagian dari modernisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan
Sistem Administrasi Perpajakan Modern.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat
beralamat di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang 30135, satu gedung dengan
Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya Palembang.
KPP Pratama Palembang Ilir Barat memiliki wilayah kerja
meliputi 6 (enam) kecamatan di Kota Palembang, yaitu Ilir Barat I, Ilir Barat
II, Bukit Kecil, Sukarami, Alang-alang Lebar, dan Gandus, yang terdiri dari 324
Rukun Warga (RW) dan 1.338 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk 592.158
jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki 300.631 dan perempuan 291.527. Luas
wilayah kerja KPP Pratama Palembang Ilir Barat adalah 190.730 Km2,
dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara :
Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin
Selatan :
Sungai Musi
Barat :
Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin
Timur :
Kecamatan Ilir Timur I, Palembang
Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat dikepalai
oleh seorang kepala yang membawahi sebanyak 118 orang karyawan yang terdiri
dari :
1.
Kepala Kantor :
1 Orang
2.
Kepala Seksi :
10 Orang
3.
Fungsional Pemeriksaan Pajak : 10 Orang
4.
Account Representative (AR) : 26 Orang
5.
Pelaksana :
71
Semua tersebar dalam 9 (Sembilan) seksi, yaitu Kelompok
Fungsional Pemeriksaan, I (satu) Subbagian Umum, Subbagian Umum pada KPP
Pratama Palembang Ilir Barat dikepalai oleh Kepala Subbagian Umum (setara
Kepala Seksi). Adapun pembagian tanggung jawab dan tugas masing-masing bagian
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, yaitu sebagai berikut:
a)
Kepala Kantor KPP Pratama
Kepala Kantor KPP Pratama Ilir Barat Palembang mempunyai
tugas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan
Wajib Pajak dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas barang mewah, dan Pajak Tidak Langsung lainnya, Pajak Bumi dan
Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b)
Kepala Subbagian Umum
Membantu dalam menunjang kelancaran tugas Kepala Kantor
untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan kesekretariatan terutama
dalam hal pengaturan kegiatan tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan
perlengkapan, serta keuangan.
c)
Kepala Seksi Pelayanan
Membantun Kepala Kantor dan mengkoordinasikan penetapan
dan juga penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan
berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan serta surat
lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak dan
kerjasama perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, dan kerjasama
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
d)
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
Tugas Kepala Kantor untuk membantu mengkoordinasikan
pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen
perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian dan
penatausahaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi
e-SPT dan e-filing, dan penyiapan laporan kerja.
e)
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Membantu tugas Kepala Kantor mengkoordinasikan pengawasan
kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (PPh, PPN, PBB, serta pajak
lainnya), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis
perpajakan, penyusunan, profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak,
rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan indentifikasi dan
melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di dalam
satu KPP Pratama terdapat 4 (empat) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang
pembagian tugasnya berdasarkan pada cakupan wilayah (teritorial) tertentu.
f)
Kepala Seksi Ekstensifikasi
Membangun tugas Kepala Kantor dalam mengkoordinasikan
pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek
dan subjek pajak, kegiatan ekstensifikasi dan penilaian objek pajak yang sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
g)
Kepala Seksi Pemeriksaan
Membantu tugas Kepala Kantor dalam mengkoordinasikan
pelaksanaan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan
pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan
administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
h)
Kepala Seksi Penagihan
Membangun tugas Kepala Kantor dalam mengkoordinasikan
pelaksanaan dan penatausahaan penagihan aktif, piutang pajak, penundaan dan
angsuran tunggakan pajak, serta usulan penghapusan piutang pajak sesuai
ketentuan yang berlaku.
i)
Kepala Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional terdiri atas Pejabat Fungsional
Pemeriksaan dan Pejabat Fungsional Penilaian yang bertanggung jawab secara
langsung kepada Kepala KPP Pratama. Dalam hal melaksanakan pekerjaannya,
Pejabat Fungsional Pemeriksa berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan, sedangkan
Pejabat Fungsional Penilaian berkoordinasi dengan Seksi Ekstensifikasi.
Di dalam organisasi, KPP Pratama terdapat jabatan Account Representative (staf pendukung
pelayanan) yang berada di bawah ikhtisar tugas Account Representative ialah sebagai berikut:
a)
Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
b)
Bimbingan atau
himbauan kepada Wajib Pajak dan Konsultasi teknis perpajakan
c)
Penyusunan profile Wajib Pajak
d)
Analisis kinerja Wajib Pajak
e)
Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi
f)
Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan
yang berlaku dalam hal memberikan informasi perpajakan.
Pembagian tugas kerja AR dilakukan dengan membagi batas
wilayah kerja seksi. Pengawasan dan Konsultasi berikut seluruh pengawasan
pemenuhan kewajiban perpajakannya (PPh, PPN, serta pajak lainnya). Untuk dapat
mempermudah dalam pembagian wilayah kerja AR dapat digunakan peta wilayah/ blok
PBB dengan memperhatikan keseimbangan beban kerja.
2. Struktur Organisasi KPP Pratama Ilir Barat Palembang Periode 2016
3. Visi, Misi, dan Motto KPP Pratama Ilir Barat Palembang
Visi dari KPP Pratama Ilir Barat Palembang adalah menjadi
KPP yang berintegritas tinggi dan bekerja secara profesional dalam memberikan
pelayanan terbaik.
Misi dari KPP Pratama Ilir Barat Palembang adalah
menghimpun penerimaan negara demi terwujudnya kemandirian bangsa dengan
berpegang teguh pada nilai-nilai kementerian.
Motto dari KPP Pratama Ilir Barat Palembang adalah
memberikan pelayanan yang tuntas, adil, dan tepat waktu dengan mengedepankan
transparansi dan kualitas.
Komentar
Posting Komentar