Sejarah KPP Pratama Ilir Barat Palembang


     1. Sejarah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir
         Barat Palembang
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Palembang
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat yang sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat didirikan sebagai bagian dari modernisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat beralamat di Jalan Tasik, Kambang Iwak, Palembang 30135, satu gedung dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang.
KPP Pratama Palembang Ilir Barat memiliki wilayah kerja meliputi 6 (enam) kecamatan di Kota Palembang, yaitu Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil, Sukarami, Alang-alang Lebar, dan Gandus, yang terdiri dari 324 Rukun Warga (RW) dan 1.338 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah penduduk 592.158 jiwa dengan jumlah penduduk laki-laki 300.631 dan perempuan 291.527. Luas wilayah kerja KPP Pratama Palembang Ilir Barat adalah 190.730 Km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara           : Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin
Selatan        : Sungai Musi
Barat           : Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin
Timur           : Kecamatan Ilir Timur I, Palembang
Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat dikepalai oleh seorang kepala yang membawahi sebanyak 118 orang karyawan yang terdiri dari :
1.      Kepala Kantor                               : 1 Orang
2.      Kepala Seksi                                 : 10 Orang
3.      Fungsional Pemeriksaan Pajak    : 10 Orang
4.      Account Representative (AR)       : 26 Orang
5.      Pelaksana                                     : 71
Semua tersebar dalam 9 (Sembilan) seksi, yaitu Kelompok Fungsional Pemeriksaan, I (satu) Subbagian Umum, Subbagian Umum pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat dikepalai oleh Kepala Subbagian Umum (setara Kepala Seksi). Adapun pembagian tanggung jawab dan tugas masing-masing bagian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, yaitu sebagai berikut:
a)      Kepala Kantor KPP Pratama
Kepala Kantor KPP Pratama Ilir Barat Palembang mempunyai tugas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas barang mewah, dan Pajak Tidak Langsung lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b)      Kepala Subbagian Umum
Membantu dalam menunjang kelancaran tugas Kepala Kantor untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi pelayanan kesekretariatan terutama dalam hal pengaturan kegiatan tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, serta keuangan.
c)      Kepala Seksi Pelayanan
Membantun Kepala Kantor dan mengkoordinasikan penetapan dan juga penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan serta surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak dan kerjasama perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, dan kerjasama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
d)     Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
Tugas Kepala Kantor untuk membantu mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian dan penatausahaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filing, dan penyiapan laporan kerja.
e)      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Membantu tugas Kepala Kantor mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (PPh, PPN, PBB, serta pajak lainnya), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan, profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan indentifikasi dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di dalam satu KPP Pratama terdapat 4 (empat) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang pembagian tugasnya berdasarkan pada cakupan wilayah (teritorial) tertentu.
f)       Kepala Seksi Ekstensifikasi
Membangun tugas Kepala Kantor dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, kegiatan ekstensifikasi dan penilaian objek pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
g)      Kepala Seksi Pemeriksaan
Membantu tugas Kepala Kantor dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
h)      Kepala Seksi Penagihan
Membangun tugas Kepala Kantor dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan penatausahaan penagihan aktif, piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta usulan penghapusan piutang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
i)        Kepala Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional terdiri atas Pejabat Fungsional Pemeriksaan dan Pejabat Fungsional Penilaian yang bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala KPP Pratama. Dalam hal melaksanakan pekerjaannya, Pejabat Fungsional Pemeriksa berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan, sedangkan Pejabat Fungsional Penilaian berkoordinasi dengan Seksi Ekstensifikasi.
Di dalam organisasi, KPP Pratama terdapat jabatan Account Representative (staf pendukung pelayanan) yang berada di bawah ikhtisar tugas Account Representative ialah sebagai berikut:
a)      Pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
b)      Bimbingan  atau himbauan kepada Wajib Pajak dan Konsultasi teknis perpajakan
c)      Penyusunan profile Wajib Pajak
d)     Analisis kinerja Wajib Pajak
e)      Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi
f)       Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam hal memberikan informasi perpajakan.

Pembagian tugas kerja AR dilakukan dengan membagi batas wilayah kerja seksi. Pengawasan dan Konsultasi berikut seluruh pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya (PPh, PPN, serta pajak lainnya). Untuk dapat mempermudah dalam pembagian wilayah kerja AR dapat digunakan peta wilayah/ blok PBB dengan memperhatikan keseimbangan beban kerja.

2. Struktur Organisasi KPP Pratama Ilir Barat Palembang Periode 2016



       3. Visi, Misi, dan Motto KPP Pratama Ilir Barat                  Palembang
       Visi dari KPP Pratama Ilir Barat Palembang adalah menjadi KPP yang berintegritas tinggi dan bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan terbaik.
     Misi dari KPP Pratama Ilir Barat Palembang adalah menghimpun penerimaan negara demi terwujudnya kemandirian bangsa dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kementerian.
         Motto dari KPP Pratama Ilir Barat Palembang adalah memberikan pelayanan yang tuntas, adil, dan tepat waktu dengan mengedepankan transparansi dan kualitas.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM - MACAM BENTUK PANGGUNG PERTUNJUKAN

CONTOH SOAL LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI METODE FIFO (JIKA ADA BARANG YANG RUSAK/HILANG)

Jiang Shi (Vampire China)